TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan bahwa kenaikan iuran bagi BPJS Kesehatan tak sesuai dengan harga keekonomian. Indef juga menyatakan perhitungan kenaikan iuran jauh lebih tinggi dari perhitungan akturia.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan penetapan kenaikan iuran oleh pemerintah yang jauh lebih tinggi dibandingkan perhitungan profesional aktuaria, itulah yang disebut tak sesuai dengan biaya keekonomian.
"Artinya pemerintah jauh lebih tinggi menyusun kenaikan iurannya dibandingkan kelompok profesional yang telah menghitung kenaikan. Selisih jauh ini tentu menimbulkan persoalan," kata Tauhid saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik?" di Resto Dua Nyonya, Jakarta Pusat, Ahad 17 November 2019.
Tauhid menilai, kenaikan iuran yang rata-rata lebih dari 100 persen disetiap kelas tersebut bakal membebani masyarakat. Perhitungan kenaikan itu, kata dia, juga tak sesuai dengan presentase perhitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga tingkat pendapatan masyarakat.
Dia mengatakan selama 4 tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen, dan inflasi mencapai 3-3,5 persen sedangkan pertumbuhan pendapatan atau gaji mencapai 7-8 persen. Karena itu, jika ditotal dengan biaya lain-lain angkanya minimal bisa mencapai 10 persen.
Karena itu, angka kenaikan yang mencapai rata-rata 100 persen tersebut tak sesuai dengan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi. Kondisi inilah yamg, menurutnya, tak sesuai dengan angka keekonomian sehingga berpotensi membebani masyarakat.
Menurut Tahuid, kenaikan iuran seharusnya berada di sekitar angka 30 sampai 40 persen. Angka kenaikkan itu, juga seiring dengan kenaikan pendapatan masyarakat secara umum.
"Jadi kalau sekarang kenaikkan sampai 100 persen otomatis ada hal yang patut dipertanyakan. Kenaikan ini lah yang menjadi beban masyarakat pada nanti awal tahun 2020, sehingga berpotensi pengaruhi daya beli," kata Tauhid.
Tauhid menduga, kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tak sesuai kondisi keekonomian tersebut, adalah strategi pemerintah guna menambal defisit selama ini. Jika benar, hal ini tentu patut disayangkan, karena beban kesalahan atas keputusan untuk tidak menaikkan iuran selama 4 tahun menjadi beban peserta mandiri golongan 1 dan 2.